Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Aktif! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Sebesar 7% tahun 2023? Cek Disini!

- 13 April 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Aktif! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Sebesar 7% tahun 2023? Cek Disini!
Ilustrasi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Aktif! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Sebesar 7% tahun 2023? Cek Disini! /Tangkap Layar/klatenkab

PORTAL SULUT - Kabar gembira seluruh kategori PNS aktif di Indonesia, simak sampai selesai kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7%.

Dilansir Portal Sulut dari Channel YouTube Media Digital ASN, berikut penjelasannya.

Para Pegawai Negeri Sipil(PNS) tentu sangat menanti-nantikan kenaikan gaji PNS 2023, tak hanya gaji kenaikan juga akan terjadi pada tunjangan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira Dari Kemensos! Ada 200.000 Lebih KPM BPNT Murni Yang Diajukan Dapat PKH 2023, Apakah THR?

Sebelumnya memang pernah ada isu yang beredar sejak tahun 2022 bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023 sebesar 7% kenaikan gaji dan tunjangan PNS ini tentu membuat gembira para Abdi Negara sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Lalu benarkan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023? hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah isu tersebut benar adanya.

Hal ini lantaran pemerintah secara resmi belum mengumumkan keputusan tersebut, sementara menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB Abdullah Aswar Anas tidak memberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7% di tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x