PORTAL SULUT - Peserta PPPK Kemenag 2022 sudah bisa mengetahui nilai hasil kompetensi, apakah passing grade atau tidak.
Caranya cukup mudah.
Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) masik dalam tahapan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan.
Dilansir dari website resmi Kemenag, SKT Tambahan PPPK akan digelar dua hari, 12 - 13 April 2023. Peserta SKT PPPK Kemenag 2022 harus mematuhi aturan yang ditetapkan.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
Sebanyak 72.948 pelamar PPPK Kemenag mengikuti seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan.
Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengungkapkan SKT tambahan itu berupa tes moderasi beragama berbasis computer assisted test (CAT).