Passing Grade atau Tidak?, HITUNG SEKARANG Nilai PPPK Kemenag 2022 dengan Cara Ini

- 13 April 2023, 07:46 WIB
Ilustrasi Passing Grade atau Tidak?, HITUNG SEKARANG Nilai PPPK Kemenag 2022 dengan Cara Ini
Ilustrasi Passing Grade atau Tidak?, HITUNG SEKARANG Nilai PPPK Kemenag 2022 dengan Cara Ini /pch.vector/Freepik


PORTAL SULUT - Peserta PPPK Kemenag 2022 sudah bisa mengetahui nilai hasil kompetensi, apakah passing grade atau tidak.

Caranya cukup mudah.

Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) masik dalam tahapan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan.

Dilansir dari website resmi Kemenag, SKT Tambahan PPPK akan digelar dua hari, 12 - 13 April 2023. Peserta SKT PPPK Kemenag 2022 harus mematuhi aturan yang ditetapkan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

Sebanyak 72.948 pelamar PPPK Kemenag mengikuti seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan.

Baca Juga: HEBAT! 11 Sekolah di Sukoharjo Masuk Sekolah Terbaik 2022, Bahkan Ada yang Tembus Rangking 68 se Indonesia

Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengungkapkan SKT tambahan itu berupa tes moderasi beragama berbasis computer assisted test (CAT).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x