CATAT YA! Ini Ciri PNS yang THRnya Ditunda Setelah Idul Fitri

- 2 April 2023, 21:45 WIB
CATAT YA! Ini Ciri PNS yang THRnya Ditunda Setelah Idul Fitri
CATAT YA! Ini Ciri PNS yang THRnya Ditunda Setelah Idul Fitri /Youtube Kementrian PAN RB

Pada Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ini lebih kecil dari PNS. Sebab, ada komponen yang tidak dibayarkan secara penuh yakni gaji pokok yang hanya 80%.

Pensiunan juga akan kecipratan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan THR PNS dan PPPK kemungkinan besar akan dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri.

Meski begitu Ibu Menteri meminta agar tetap tenang karena THR tidak akan hangus.

"Kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian dan lembaga dan pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Hari Ini Bansos Beras 10 Kg Disalurkan, Pastikan Anda Termasuk, Jika Tidak Segera Daftar di Sini

Lantas alasan apa pencairan bisa setelah Lebaran?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x