Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Cair! Tapi Hanya untuk Guru Ini

- 2 April 2023, 21:13 WIB
Ilustrasi guru. Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Cair! Tapi Hanya untuk Guru Ini
Ilustrasi guru. Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Cair! Tapi Hanya untuk Guru Ini /Dok. Puslapdik


PORTAL SULUT - Tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023 akhirnya mencair.

Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 mencair di awal April 2023.

Ini tentu menjadi kabar gembira para guru bersertifikasi baik PNS maupun Non PNS.

Kemendikbud menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

Dikutip dari instagram @puslapdik_dikbud, para guru diminta cek lama Info GTK.

"Jangan lupa untuk cek laman infoGTK! Karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.

Yuk, Cek data validasinya!," tulis instagram tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pencairan THR Guru dan Dosen Tidak Ada Perbedaan dengan ASN dan Pensiunan

Seperti diketahui, Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x