HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda

- 31 Maret 2023, 05:47 WIB
 HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda
HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda /@ditjenpajakri

14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

17. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

18. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.

Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Pajak penghasilan

19. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

20. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

21. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".

22. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".

23. Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x