HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda

- 31 Maret 2023, 05:47 WIB
 HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda
HARI TERAKHIR Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Ini Caranya, Terlambat Bakal di Denda /@ditjenpajakri

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta

Masih dari sumber yang sama, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S.

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".

2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.

3. Pilih “Buat SPT”.

4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

Baca Juga: Catat Tak Semua ASN dapat THR 2023, PPPK?

Bukti pemotongan pajak

6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

8. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

Daftar harta

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x