Ssst.. Ada Kabar Nih, THR Guru Berbarengan dengan Gaji dan Sertifikasi 2023 Triwulan I, Ini Rinciannya

- 26 Maret 2023, 20:47 WIB
Ssst.. Ada Kabar Nih, THR Guru Berbarengan dengan Gaji dan Sertifikasi 2023 Triwulan III
Ssst.. Ada Kabar Nih, THR Guru Berbarengan dengan Gaji dan Sertifikasi 2023 Triwulan III /pasardana

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Selain itu para guru juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini.

Setelah proses perhitungan dan pembahasan ini, kata Isa pihaknya masih akan menyampaikan kepada Jokowi. Pun dia belum mau merinci berapa anggaran yang disiapkan, karena akan diumumkan oleh kepala negara.

"Tunggu diumumkan oleh presiden (Jokowi)," ujar Isa, Minggu 25 Maret 2023.

Sementara itu, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan bahwa THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan.

Kendati demikian, terkait besarannya masih dihitung, karena harus memastikan berapa jumlah PNS yang masih aktif saat ini. Terkait besaran THR PNS, apakah diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kerja, Rofyanto mengaku pemerintah belum memutuskan.

Baca Juga: Cek Info GTK Ada Kabar Gembira untuk Guru Jawa Tengah! Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Sudah Muncul

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x