"Masih dibahas dan nantinya masih perlu didiskusikan, nanti arahan Presiden akan seperti apa," jelas Rofyanto dalam kesempatan yang sama.
Sekedar diketahui, tahun 2022 lalu THR dan gaji 13 untuk ASN mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.