PORTAL SULUT - Bulan April tampaknya bulan yang ditunggu-tunggu para PNS, khususnya guru PNS dan PPPK.
Dikabarkan, bulan April nanti mereka akan mendapatkan gaji dan beberapa tunjangan.
Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan tambahan penghasilan untuk para guru di bulan April mendatang.
Tentu ini menjadi kabar gembura untuk para guru PNS dan non PNS. Berdasarkan aturan, April 2023 para guru akan mendapatkan tunjangan fantastis, berlipat-lipat dibanding bulan sebelumnya.
Tentu kabar ini disambut antusias para guru, baik PNS maupun Non PNS.
Seperti diketahui, pemerintah terus memberi perhatian kesejahteraan untuk para guru, salah satunya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.
Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.