Ssst.. Ada Kabar Nih, THR Guru Berbarengan dengan Gaji dan Sertifikasi 2023 Triwulan I, Ini Rinciannya

- 26 Maret 2023, 20:47 WIB
Ssst.. Ada Kabar Nih, THR Guru Berbarengan dengan Gaji dan Sertifikasi 2023 Triwulan III
Ssst.. Ada Kabar Nih, THR Guru Berbarengan dengan Gaji dan Sertifikasi 2023 Triwulan III /pasardana

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tanda Pencairan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Sudah Muncul

Berikut daftar THR PNS berdasarkan rinciannya:

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x