PORTAL SULUT - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023 segera cair. Namun segolah wajib melakukan hal ini.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat mengakses dana BOS Tahun Anggaran 2023.
Pertama, satuan pendidikan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN yang telah tercatat dalam Dapodik.
Kemudian yang kedua, telah mengisi dan melakukan pemutahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendiidkna paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga: Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Dimajukan, Pastikan 6 Dokumen Ini Sudah Aman
Ketiga memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
Keempat, memiliki rekening satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan.
Kelima, tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama. Keenam, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.
Saat ini hal terpenting bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan adalah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil yang ada di satuan pendidikan.