Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Selain itu Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memiliki NUPTK.
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Jangan Terlambat! Ini Dokumen Wajib buat Isi DRH PPPK Guru 2022