- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
- Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Lantas bagaiana cara ceknya?
Berikut ini adalah panduan tentang cara memeriksa sertifikasi guru PNS untuk pencairan tunjangan:
- Masuk ke aplikasi dapodik dengan masukkan email dan password
- Klik menu GTK dan pilih Guru
- Klik tambah untuk memasukkan data seperti kode lembaga sertifikasi, bidang studi, jenis sertifikat, tanggal masa berlaku, nomor sertifikat, nama peserta, nomor induk mahasiswa, dan kualifikasi
- Lakukan sinkronisasi dan tunggu 24 jam.
- Setelah 24 jam, buka halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan login ke GTK
- Di halaman info GTK ini akan diinfokan apakah guru tersebut sudah sertifikasi guru sudah cair atau belum
Cara Cek Sertifikasi Guru Madrasah untuk Pengajuan SKAKPT
Jika guru PNS dan Non-PNS mengecek sertifikasi harus melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, maka guru-guru di Madrasah harus melalui https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
Baca Juga: Honorer Guru Non ASN Terlambat Ternyata Ini Sebabnya, Ini Skema Baru Penyaluran BOS atau BOSP 2023
Berikut ini langkah-langkah cek SKTP sertifikasi guru madrasah: