PORTAL SULUT - Hingga pertengahan Maret honorer guru Non ASN belum cair? ternyata ini sebabnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis skema baru penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.
Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Baca Juga: CATAT INI SKEMA BARU PENYALURAN BOS atau BOSP 2023, Nasib Gaji Guru Honorer Terjawab
Ada perbedaan antara BOSP 2022 dengan BOSP 2023.
Penyaluran dana BOSP 2023 diatur dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.
"SKEMA BARU PENYALURAN DANA BOSP
Penasaran ada berapa tahap penyaluran dana BOSP tahun ini? Bagaimana mekanismenya berdasarkan Permendikbudristek RI No 63/2022," tulis instagram @pustekkom_kemdikbud.