Ini Jadwal dan Cara Cek TPG atau Sertifikasi Guru Provinsi Jawa Barat, Jadi Berkah Ramadhan Para Guru

- 11 Maret 2023, 09:00 WIB
Sertifikasi Guru Belum Cair? Ini Cara Cek Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah dengan Mudah
Sertifikasi Guru Belum Cair? Ini Cara Cek Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah dengan Mudah /

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x