Lolos PPPK Guru 2022 Wajib Isi DRH, Ini Jadwal, Cara dan Dokumen Wajib, Siapkan dari Sekarang!

- 10 Maret 2023, 06:18 WIB
Lolos PPPK Guru 2022 Wajib Isi DRH, Ini Jadwal, Cara dan Dokumen Wajib, Siapkan dari Sekarang!
Lolos PPPK Guru 2022 Wajib Isi DRH, Ini Jadwal, Cara dan Dokumen Wajib, Siapkan dari Sekarang! /Foto: InfoPublik.id/

8. Surat pernyataan lima poin

Ijazah dan transkrip nilai harus dilegalisir. Sementara surat keterangan sehat dan bebas NAPZA harus dikeluarkan oleh RSUD atau RSUP yang divalidasi oleh dokter yang berstatus PNS.

Cara isi daftar riwayat hidup PPPK Guru 2022

1. Peserta dapat mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol “Ya”

2. Akan muncul tombol pengisian DRH

3. Isikan data perorangan yang berupa biodata calon PPPK

4. Setelah itu, isi kode captcha dan klik tombol "Selanjutnya"

5. Isikan hobi, riwayat pendidikan, dan klik "Simpan"

6. Kemudian isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riawayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, dan klik "Simpan"

7. Anda dapat mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: KESEMPATAN MASIH TERBUKA JADI ASN! Manfaatkan Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kenali Aturannya

Perlu digarisbawahi, lakukan pengisian data riwayat hidup (DRH) ini dengan teliti, sebab data akan digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak bisa diubah setelah DRH dikirimkan.

Setelah melakukan pengisian seluruh data yang dibutuhkan, peserta wajib mencetak DRH Perorangan dan cetak DRH Riwayat, kemudian menuliskan data-data yang memang harus ditulis tangan dan menandatangani DRH yang sudah dicetak tersebut.

Selanjutnya, DRH yang sudah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman dan diunggah di kolom yang sama.

Sebagai informasi, peserta masih bisa melakukan perubahan pengisian data sebelum mengklik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Tombol ini akan muncul apabila seluruh unggahan dokumen persyaratan sudah lengkap diunggah.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah