Lolos PPPK Guru 2022 Wajib Isi DRH, Ini Jadwal, Cara dan Dokumen Wajib, Siapkan dari Sekarang!

- 10 Maret 2023, 06:18 WIB
Lolos PPPK Guru 2022 Wajib Isi DRH, Ini Jadwal, Cara dan Dokumen Wajib, Siapkan dari Sekarang!
Lolos PPPK Guru 2022 Wajib Isi DRH, Ini Jadwal, Cara dan Dokumen Wajib, Siapkan dari Sekarang! /Foto: InfoPublik.id/


PORTAL SULUT - Selamat bagi yang lolos PPPK Guru 2022 pada pengumuman beberapa hari lalu. Tahapan selanjutnya adalah masa sanggah selama 3 hari.

Nah bagi yang lulus sudah bisa menyiapkan beberapa dokumen untuk mengisi Daftar Riwajat Hidup (DRH).

DRH PPPK Tahun 2022-2023 adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PPPK. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ini Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Gaji Pertama

Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya. Pengisian data perorangan harap dilakukan dengan teliti dan hati-hati karena data yang diisikan adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak dapat diubah setelah anda mengirim Daftar Riwayat Hidup.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:

Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x