PPPK Guru 2022 yang Lulus 10 Maret 2023 Terancam Tak Dapat 1 Kali Tunjangan di 2023, Ini Besarannya

- 4 Maret 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi PPPK. PPPK Guru 2022 yang Lulus pada 10 Maret 2023 Terancam Tak Dapat 1 Kali Tunjangan di 2023, Ini Alasannya
Ilustrasi PPPK. PPPK Guru 2022 yang Lulus pada 10 Maret 2023 Terancam Tak Dapat 1 Kali Tunjangan di 2023, Ini Alasannya /Instagram/@gocpns2021/

- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman

- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

- Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard

Selain itu peserta juga bisa mengecek melalui website instansi atau BKDD daerah masing-masing.

Caranya KLIK DISINI kemudian tinggal cari instansi atau provinsi, kabupaten dan kota mana tempat anda mendaftar.

Selanjutnya akan ada petunjuk nama websitenya dan tinggal di klik.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022, SSCASN Error? Ini Link Pengumuman PPPK Guru 2022

Lantas apa tahapan setelah pengumuman?

Sebelum mendapatkan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK, peserta masih harus melewati beberapa tahapan yakni Masa sanggah yang biasanya 3 hari, Jawab sanggah 1 minggu, Pengumuman kelulusan pascasanggah selama 2 hari dan dilanjutkan dengan Pengisian DRH NI PPPK selama 3 sampai 4 minggu dan dilanjutkan dengan pengusulan penetapan NI PPPK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x