PPPK Guru 2022 yang Lulus 10 Maret 2023 Terancam Tak Dapat 1 Kali Tunjangan di 2023, Ini Besarannya

- 4 Maret 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi PPPK. PPPK Guru 2022 yang Lulus pada 10 Maret 2023 Terancam Tak Dapat 1 Kali Tunjangan di 2023, Ini Alasannya
Ilustrasi PPPK. PPPK Guru 2022 yang Lulus pada 10 Maret 2023 Terancam Tak Dapat 1 Kali Tunjangan di 2023, Ini Alasannya /Instagram/@gocpns2021/

Jika diprediksikan maka penetapan NI PPPK akan dimulai pada akhir April 2023.

Nah, jika penetapan NI PPPK Guru 2022 di akhir April 2023 maka PPPK Guru 2022 akan terancam mendapatkan satu tunjangan di tahun 2023 ini.

Tunjangan ini direncanakan akan cair pada pertengahan April 2023. Tunjangan tersebut adalah THR atau gaji 14.

Padahal sesuai aturan, seluruh ASN termasuk PPPK berhak mendapatkan gaji 13 dan THR.

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

Baca Juga: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Pastikan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer November 2023, Tapi...

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x