c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun kabar baiknya, salah satu daerah yakni Kabupaten Bogor telah menganggarkan gaji untuk PPPK.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi bersyukur dalam waktu dekat ini pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan guru PPPK.
“Pemerintah Kabupaten Bogor kan sudah menganggarkan Rp365 miliar untuk membayar gaji guru PPPK,” kata Dadeng Wahyudi.***