Bersiap Daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

- 21 Januari 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi ASN. Bersiap daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi
Ilustrasi ASN. Bersiap daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi /Antara/Rendhik Andika./

Jika pasangannya adalah PNS juga, pembayaran hanya akan diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor Tujuh tahun 1977 juga mengatur tunjangan anak untuk PNS.

Ada batasan hanya tiga anak, dan jumlah tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Anak-anak PNS harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tanpa sumber penghasilan, dan benar-benar menjadi tanggungan PNS agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan anak.

4. Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019 menetapkan besaran uang makan bagi PNS.

Golongan I dan II diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari

Golongan III diberikan Rp37.000 per hari

Golongan IV diberikan Rp41.000 per hari

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x