Bersiap Daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

- 21 Januari 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi ASN. Bersiap daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi
Ilustrasi ASN. Bersiap daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi /Antara/Rendhik Andika./

Daftar Gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1) Golongan I

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

2) Golongan II

- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp2.208.400-
Rp3.516.300

- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x