Bersiap Daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

- 21 Januari 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi ASN. Bersiap daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi
Ilustrasi ASN. Bersiap daftar CPNS 2023, Intip Instansi dengan Tunjangan Tertinggi /Antara/Rendhik Andika./

- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Baca Juga: Kantor Berita ANTARA Buka Lowongan Pekerjaan untuk Jakarta, Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi, Ini Syaratnya

Tunjangan

Ada 6 tunjangan yang akan diterima PNS di tahun 2023 ini

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau Tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 (Perpres 37). Jumlahnya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dan organisasi tempat ia bekerja, termasuk otoritas pusat dan daerah.

2. Tunjangan Suami/Istri

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, jumlah tunjangan istri telah ditetapkan.

Menurut peraturan ini, PNS yang sudah menikah atau memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok mereka.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x