- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Tunjangan
Ada 6 tunjangan yang akan diterima PNS di tahun 2023 ini
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau Tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 (Perpres 37). Jumlahnya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dan organisasi tempat ia bekerja, termasuk otoritas pusat dan daerah.
2. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, jumlah tunjangan istri telah ditetapkan.
Menurut peraturan ini, PNS yang sudah menikah atau memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok mereka.