TERUNGKAP! Hanya 6 Honorer Ini yang Berpeluang Diangkat Berdasar RUU ASN, Pastikan Anda Termasuk

- 19 Januari 2023, 09:39 WIB
Naskah RUU ASN
Naskah RUU ASN /

6. Tenaga honorer administratif.

Lanjut pada Ayat 4 menjelaskan pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Dan Ayat 5 menjelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Selain itu pada 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah 10 Gempa Terjadi Hari Ini, Ini Kata BMKG dan Ramalan Tigor Otadan di 2023, 4 Daerah Ini harus Waspada

Pasal 135A

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bukan hanya soal pengangkatan, pada RUU ASN juga mengatur soal janinan hari tua bagi PPPK.

Hal tersebut dapat dibaca pada pasal yang menyatakan: Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf, yaitu Paragraf 9A, selanjutnya diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah