(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Pada pasal 131A Ayat 3 menjelaskan tentang honorer yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik akan menjadi prioritas utama.
Berdasarkan pasal di atas maka setidaknya terdapat 6 bidang tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS, antar lain.
1. Tenaga honorer kesehatan
2. Tenaga honorer pendidikan
3. Tenaga honorer penelitian
4. Tenaga honorer pertanian
5. Tenaga honorer fungsional