TERUNGKAP! Hanya 6 Honorer Ini yang Berpeluang Diangkat Berdasar RUU ASN, Pastikan Anda Termasuk

- 19 Januari 2023, 09:39 WIB
Naskah RUU ASN
Naskah RUU ASN /

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Pada pasal 131A Ayat 3 menjelaskan tentang honorer yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik akan menjadi prioritas utama.

Berdasarkan pasal di atas maka setidaknya terdapat 6 bidang tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS, antar lain.

1. Tenaga honorer kesehatan

2. Tenaga honorer pendidikan

3. Tenaga honorer penelitian

4. Tenaga honorer pertanian 

5. Tenaga honorer fungsional

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah