Akhirnya Terjawab Solusi Penghapusan Tenaga Honorer November 2023, MenPANRB Bilang Begini

- 19 Januari 2023, 08:37 WIB
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas /Dok. PANRB


PORTAL SULUT - Hingga kini isu penghapusan tenaga honorer pada November 2023 ini masih jadi pembicaraan hangat para tenaga honorer.

Seperti diketahui, isu ini berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara garis besar Surat Menteri PANRB tersebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga: Apa Arti Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo? Sampai Kapan Mendekam di Penjara?

Menariknya, saat rapat koordinasi (Rakor) dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan jika opsi penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mulai ada titik temu.

Katanya, ada beberapa alternatif yang akan dirumuskan dalam waktu dekat ini.

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," kata Azwar Anas, dikutip dari website Kementerian PANRB.

Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insya Allah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” sambungnya.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan, pertemuan kali ini menemukan titik terang untuk penataan tenaga non-ASN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x