Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Terancam Tak Dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK?

- 17 Januari 2023, 14:46 WIB
Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Tak dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK?
Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Tak dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK? /Pixellab/

Baca Juga: Urus SPT Tahunan Tapi efin Lupa, Gampang! Segera Lakukan Hal Ini

Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah untuk tahun 2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait THR dan Gaji 13 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah