Urus SPT Tahunan Tapi efin Lupa, Gampang! Segera Lakukan Hal Ini

- 17 Januari 2023, 13:28 WIB
Urus SPT Tahunan Tapi efin Lupa, Lakukan Ini / pajak.go.id/
Urus SPT Tahunan Tapi efin Lupa, Lakukan Ini / pajak.go.id/ /


PORTAL SULUT - Wajib pajak orang pribadi diberi kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Bagaimana caranya?

Berikut cara lapor SPT Tahunan:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.

3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat!

4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.

9. Jika sudah semuanya terisi, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Lantas bagaimana jika efin lupa? Efin atau Electronic Filing Identification Number berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, efin juga diperlukan untuk melakukan reset password ataupun email di situs aplikasi DJP online. 

Baca Juga: Keren dan Terpopuler 50 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Minggu 22 Januari 2023

Cara mendapatkan efin kembali

1. Datang langsung ke KPP

Jika kamu lupa efin, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat (KPP). Kamu tidak harus pergi ke KPP tempat kamu terdaftar untuk mendapatkan efin kembali. Jika kamu menempuh cara ini, jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti kartu identitas dan NPWP. 

2. Melalui chat pajak 

Kamu juga bisa mengurus masalah lupa efin dengan melakukan chat pajak. Caranya, kamu harus membuka halaman pajak.go.id terlebih dahulu. Di bagian kanan bawah halaman tersebut, aka nada logo pajak. Kamu bisa klik logo pajak tersebut dan sampaikan jika kamu lupa efin. Selain itu, petugas akan memberikan Langkah-langkah selanjutnya. 

3. Menghubungi call center

Kamu bisa melakukan layanan call center kring pajak dengan menghubungi 1500200. Namun cara ini biasanya hanya berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x