Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Terancam Tak Dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK?

- 17 Januari 2023, 14:46 WIB
Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Tak dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK?
Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Tak dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK? /Pixellab/

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Tahun Baru Imlek Tahun 2023 Paling Trending! Lengkap Cara Pasang di Sini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah