Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Terancam Tak Dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK?

- 17 Januari 2023, 14:46 WIB
Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Tak dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK?
Kabar Buruk! Ini Daftar ASN yang Tak dapat Gaji 13 dan THR 2023, Apakah PPPK? /Pixellab/

PORTAL SULUT - Seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2023 ini pemerintah kembali mencairkan tunjangan Gaji 13 dan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) atau awal bulan April 2023. Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.

Lantas berapa besarannya?

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Bukan CPNS atau PPPK, Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Buat Fresh Graduate

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x