PORTAL SULUT - Seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2023 ini pemerintah kembali mencairkan tunjangan Gaji 13 dan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) atau awal bulan April 2023. Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.
Lantas berapa besarannya?
Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Bukan CPNS atau PPPK, Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Buat Fresh Graduate
Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;