PORTAL SULUT - MenpAN RB mulai menyiapkan opis-opsi terkait tenaga honorer di tahun 2023 ini.
Tahun 2023 ini menjadi tahun kekuatiran bagi tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah berencana menghapus seluruh tenaga honorer tahun ini.
Terkait penghapusan pegawai honorer mulai November 2023 itu berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Rekrutmen Desain Grafis dan Administrasi Umum di Dinas PPKUKM, Butuh 30 Orang
Secara garis besar Surat Menteri PANRB tersebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Belum ada pernyataan terbaru soal penghapusan tenaga honorer ini. Namun pemerintah telah selesai melaksanakan proses pendataan non-ASN dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022.
Sayangnya hingga batas akhir pendataan, ada 120 instansi tidak atau belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.
Berdasarkan hasil pendataan jumlah pegawai non-ASN pada instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah pasca uji publik terdapat 2.360.723, orang.
Menteri PANRB Azwar Anas juga memberikan tiga opsi untuk pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.