Isu Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Ternyata Ini yang Disiapkan MenPAN RB

- 17 Januari 2023, 04:57 WIB
Menpan-RB Azwar Anas
Menpan-RB Azwar Anas /Tangkap layar/Kemenpan/

Pasal 105A

(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian. 

(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Baca! Hanya Sampai 20 Januari 2023, Tunjangan Cair

Menurut penjelasan dalam RUU atau Naskah Rancangan Perubahan UU ASN pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.

Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, dengan memprioritaskan mereka yang memiliki waktu kerja paling lama dan bekerja pada bidang kesehatan, pendidikan, penelitian dan pertanian dengan batasan usia pensiun.

Semoga RUU ASN ini menjadi jawaban soal rencana penghapusan tenaga honorer.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x