PORTAL SULUT - Kini pengalaman kerja sebelum menjadi PNS akan dihitung. Bukan hanya pengalaman kerja di BUMN, pengalaman kerja di swasta juga bisa. Namun tak semua kerja swasta akan dihitung, hanya perusahaan yang memiliki syarat ini yang akan diperhitungkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar gembira untuk para PNS. Jika anda sebelum menjadi PNS memiliki pengalaman kerja baik di swasta maupun di BUMN, pengalaman kerja kalian tersebut akan ditambahkan di masa kerja.
Kok Bisa? Simak penjelasannya berikut ini.
Banyak diantara PNS sebelum mendaftar sudah bekerja di tempat lain baik di swasta maupun di BUMN. Nah menjawab hal tersebut, BKN memberikan kesempatan kepasa ASN untuk mengajukan pengalaman kerja sebelumnya untuk ditambahkan pada masa kerja.
Kabar gembiira ini dikatakan BKN dalam akun instagramnya.
PNS bisa menambahkan masa kerja kalian dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.
Peninjauan masa kerja (PMK) PNS adalah proses perhitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sebelum diangkat menjadi CPNS, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut tata cara dan berkas yang diperlukan dalam melakukan peninjauan masa kerja PNS.