Kabar Gembira untuk PNS! Pengalaman Kerja Kini Dihitung di Masa Kerja, Kerja Swasta Wajib Miliki Syarat Ini

- 14 Januari 2023, 05:10 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira untuk PNS! Pengalaman Kerja Kini Dihitung di Masa Kerja, Swasta Wajib Miliki Syarat Ini
Ilustrasi Kabar Gembira untuk PNS! Pengalaman Kerja Kini Dihitung di Masa Kerja, Swasta Wajib Miliki Syarat Ini /Instagram/@gocpns2021


PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar gembira untuk para PNS. Jika anda sebelum menjadi PNS memiliki pengalaman kerja baik di swasta maupun di BUMN, pengalaman kerja kalian tersebut akan ditambahkan di masa kerja.

Kok Bisa? Simak penjelasannya berikut ini.

Banyak diantara PNS sebelum mendaftar sudah bekerja di tempat lain baik di swasta maupun di BUMN. Nah menjawab hal tersebut, BKN memberikan kesempatan kepasa ASN untuk mengajukan pengalaman kerja sebelumnya untuk ditambahkan pada masa kerja.

Baca Juga: SUDAH KETOK PALU! Honorer Siap Diangkat Jadi PNS Kalau 5 Syarat Dipenuhi, Dipecat Kalau Tidak Mau!

Kabar gembiira ini dikatakan BKN dalam akun instagramnya.

PNS bisa menambahkan masa kerja kalian dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.

Peninjauan masa kerja (PMK) PNS adalah proses perhitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sebelum diangkat menjadi CPNS, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut tata cara dan berkas yang diperlukan dalam melakukan peninjauan masa kerja PNS.

1. Laporkan ke unit kepegawaian atau unit SDM Instansimu

2. Lampirkan dokumen SK CPNS/SK PNS

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x