Pengalaman Kerja Sebelum jadi PNS Pengaruhi Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya

- 14 Januari 2023, 05:29 WIB
Ilustrasi PNS. Ternyata Ini Manfaat Ajukan PMK PNS, Pengalaman Kerja Pengaruhi Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya
Ilustrasi PNS. Ternyata Ini Manfaat Ajukan PMK PNS, Pengalaman Kerja Pengaruhi Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya /Foto: Instagram.com/@korpri_indonesia

1. Laporkan ke unit kepegawaian atau unit SDM Instansimu

2. Lampirkan dokumen SK CPNS/SK PNS

3. Lampirkan dokumen Ijazah pendidikan saat melamar CPNS

4. Lampirkan Surat pengalaman kerja dari kantor sebelunya (SK pengangkatan dan pemberhentian atau kerja lengkap tidak terputus atau slip gaji).

Setelah kalian telah melaporkan dan melengkapi berkas ke unit kepegawaian atau unit SDM Instansimu. Maka unit kepegawaian atau SDM Instansimu yang akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: SUDAH KETOK PALU! Honorer Siap Diangkat Jadi PNS Kalau 5 Syarat Dipenuhi, Dipecat Kalau Tidak Mau!

Setelah itu maka tunggulah maksimal selama 5 hari kerja, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis untuk penerbitan SK.

Lantas bagaimana hitungannya?

BKN menjelaskan jika yang mengajukan adalah instansi. Sementara untuk perhitungannya jika pengalaman kerja sebelumnya dari swasta maka akan dihitung 1/2 saja dari masa kerja yang diusulkan PMK.

"Asal berbadan hukum. Untuk keterangannya silahkan cek di PP nomor 11 tahun 2002," tulis BKN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah