Kapan PPPK Guru 2022 Terima Gaji Pertama? Cek Disini dan Tunjangan yang Akan Diterima

- 9 Januari 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi Tes PPPK 2022. Kapan terima gaji pertama?
Ilustrasi Tes PPPK 2022. Kapan terima gaji pertama? /tangkapan layar Instagram @bkdprovjateng/


PORTAL SULUT - Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 masuk tahap menunggu seleksi PPPK Guru kategori umum. Tahapan selanjutnya adala pengumuman hasil untuk P1, P2 dan P3 serta Pelamar Umum) pada 2 sampai 3 Februari 2023.

Lantas kapan PPPK akan mengurus Nomor Induk PPPK? Sesuai jadwal PPPK guru akan mengisi DRH NI PPPK mulai 22 Februari hingga 13 Maret 2023. Dan pengusulan NI PPPK pada 7 sampai 31 Maret 2023.

Lantas kapan mereka akan menerima gaji pertama?

Baca Juga: Soal CPNS 2023, Kemenkumham Buka Suara, Simak Pengumuman di Sini

Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai PPPK pada April. Jika tak ada aral melintang, PPPK Guru 2022 mulai menikmati gaji pertama pada April 2023.

Lantas berapa gaji yang akan diterima?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2022 selama sembilan bulan.

Gaji PPPK 2022 dihitung mulai April hingga Desember 2023. Kemenkeu juga menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023.

Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Gaji, Tunjangan dan 2 Kali Bonus untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023, Gak Suka Daftar CPNS 2023?

Tunjangan

Tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya

Nah selain gaji dan tunjangan, di tahun 2023 ini PNS dan PPPK juga akan mendapatkan 2 bonus yakni gaji 13 dan gaji 14 atau THR.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.

Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah