Gaji, Tunjangan dan 2 Kali Bonus untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023, Gak Suka Daftar CPNS 2023?

- 9 Januari 2023, 06:49 WIB
Ini Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2023, Gak Suka Daftar CPNS 2023? / twitter /
Ini Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2023, Gak Suka Daftar CPNS 2023? / twitter / /


PORTAL SULUT - Pemerintah memberi kode soal rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Ada dua jalur yang akan dibuka, yakni jalur seleksi CPNS dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membocorkan sejumlah formasi yang akan dibuka di tahun 2023. "Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Abdullah Azwar Anas.

Formasi CPNS tahun 2023 menurut Menteri Anas diprioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Besok Ditutup! Kemendikbud Butuh 75 Ribu Guru untuk 481 Kabupaten, Syaratnya Guru Honorer Maupun PNS

Sedangkan khusus untuk formasi PPPK tahun 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya melihat berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS dan PPPK di tahun 2023 ini.

Gaji

Daftar Gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1) Golongan I

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x