Kabar Gembira CPNS 2023 Segera Dibuka! Berikut Lengkap Tunjangan PNS, Bisa Capai 117 Juta!

- 8 Januari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira CPNS 2023 Segera Dibuka! Berikut Lengkap Tunjangan PNS, Bisa Capai 117 Juta!/instagram cpns.asn
Ilustrasi Kabar Gembira CPNS 2023 Segera Dibuka! Berikut Lengkap Tunjangan PNS, Bisa Capai 117 Juta!/instagram cpns.asn /

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 37/2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besarannya untuk eselon I yaitu Rp 117 juta.

Sedangkan tunjangan kinerja paling rendah bahkan bombastis juga yakni sejumlah Rp 5.361.800.

TUNJANGAN SUAMI/ISTRI

PNS pun memperoleh tunjangan suami atau istri. Ini sesuai PP No. 7/1977, besarannya setara dengan 5% gaji pokok.

Apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya bisa diberikan kepada salah satunya saja, tidak bisa dua-dua sekaligus.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Ditutup, Cek Peluang Lulus Tidak, Cek Saingan dan Jumlah Peserta Tiap Instansi

TUNJANGAN ANAK

PNS pun punya hak memperoleh tunjangan anak sesuai PP No. 7/1977, nominalnya 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Dengan catatan, satu keluarga maksimal punya 3 anak dalam rumah tangga.

Catatan lain adalah tunjangan ini akan dikucurkan sepanjang anaknya berumur kurang dari 18 tahun serta belum menikah dan tidak berpenghasilan sendiri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x