Berdasarkan Peraturan Presiden No. 37/2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besarannya untuk eselon I yaitu Rp 117 juta.
Sedangkan tunjangan kinerja paling rendah bahkan bombastis juga yakni sejumlah Rp 5.361.800.
TUNJANGAN SUAMI/ISTRI
PNS pun memperoleh tunjangan suami atau istri. Ini sesuai PP No. 7/1977, besarannya setara dengan 5% gaji pokok.
Apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya bisa diberikan kepada salah satunya saja, tidak bisa dua-dua sekaligus.
TUNJANGAN ANAK
PNS pun punya hak memperoleh tunjangan anak sesuai PP No. 7/1977, nominalnya 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Dengan catatan, satu keluarga maksimal punya 3 anak dalam rumah tangga.
Catatan lain adalah tunjangan ini akan dikucurkan sepanjang anaknya berumur kurang dari 18 tahun serta belum menikah dan tidak berpenghasilan sendiri.