TUNJANGAN MAKAN
Terdapat variasi untuk PNS mengenai tunjangan makan ini sesuai dengan golongan:
- PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- PNS golongan III: Rp 37.000 per hari
- PNS golongan IV: Rp 41.000 per hari
TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan abatan diperoleh oleh PNS dengan jabatan structural tertentu.
Tunjangan ini pun disesuaikan dengan level eselon.
Di samping tunjangan tersebut, PNS juga memperoleh sejumlah fasilitas yang bisa diminta kepada pemerintah.
Fasilitas yang dimaksud semisal jaminan pensiun, perlindungan vitamin, hak cuti, sampai jaminan hari tua.