Kabar Gembira CPNS 2023 Segera Dibuka! Berikut Lengkap Tunjangan PNS, Bisa Capai 117 Juta!

- 8 Januari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira CPNS 2023 Segera Dibuka! Berikut Lengkap Tunjangan PNS, Bisa Capai 117 Juta!/instagram cpns.asn
Ilustrasi Kabar Gembira CPNS 2023 Segera Dibuka! Berikut Lengkap Tunjangan PNS, Bisa Capai 117 Juta!/instagram cpns.asn /

TUNJANGAN MAKAN

Terdapat variasi untuk PNS mengenai tunjangan makan ini sesuai dengan golongan:

- PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

- PNS golongan III: Rp 37.000 per hari

- PNS golongan IV: Rp 41.000 per hari

TUNJANGAN JABATAN

Tunjangan abatan diperoleh oleh PNS dengan jabatan structural tertentu.

Tunjangan ini pun disesuaikan dengan level eselon.

Di samping tunjangan tersebut, PNS juga memperoleh sejumlah fasilitas yang bisa diminta kepada pemerintah.

Fasilitas yang dimaksud semisal jaminan pensiun, perlindungan vitamin, hak cuti, sampai jaminan hari tua.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x