PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?

- 31 Desember 2022, 04:22 WIB
Ilustrasi di bandara. PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?
Ilustrasi di bandara. PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah? /Pixabay.com/JESHOOTS-com/

Baca Juga: Draf RUU ASN yang Bikin Senang Tenaga Honorer, Langsung Diangkat Jadi PNS Hingga Jaminan Hari Tua

Usia 6-17 tahun 

- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah