Draf RUU ASN yang Bikin Senang Tenaga Honorer, Langsung Diangkat Jadi PNS Hingga Jaminan Hari Tua

- 30 Desember 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi guru. Bunyi Pasal RUU ASN yang Bikin Senang Tenaga Honorer, Langsung Diangkat Jadi PNS Hingga Jaminan Hari Tua
Ilustrasi guru. Bunyi Pasal RUU ASN yang Bikin Senang Tenaga Honorer, Langsung Diangkat Jadi PNS Hingga Jaminan Hari Tua /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT - Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dibahas. Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang 2022-2023 mengesahkan 39 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional pembahasan 2023, salahsatunya RUU ASN.

Meski ada salah satu pasal yang menjadi pro kontra soal penghentian PNS, namun RUU ASN ini memberikan angin segar bagi para tenaga honorer.

Salah satu pasal yang diyakini bakal jadi pro kontra adalah Pasal 87 Ayat 1. Pasal ini berisi soal PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Daerahmu Termasuk?

Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Namun pada Pasal 131 A menjadi harapan tenaga honorer.

Pasal 131 A berbunyi:

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah