PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?

- 31 Desember 2022, 04:22 WIB
Ilustrasi di bandara. PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?
Ilustrasi di bandara. PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah? /Pixabay.com/JESHOOTS-com/

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap pergerakan penumpang pesawat walaupun PPKM telah resmi dicabut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Baca! Ini Bunyi Pasal RUU ASN, Dibahas Januari, Bakal Diangkat Jadi PNS dan Dapat Pensiun

Ia menyebutkan, selama pengetatan dan pengawasan terhadap penumpang penerbangan di Bandara Soetta akan dilakukan sesuai aturan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19.

Dimana, lanjut dia, pihaknya akan membuat surat edaran ke seluruh maskapai dan otoritas bandara penerbangan terbesar di Indonesia itu tentang pengetatan prokes.

"Kemudian, kita lakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi COVID-19 varian baru," tuturnya.

Selain itu, saat kedatangan penumpang di terminal penerbangan petugas kesehatan bandara akan melakukan scanning untuk deteksi dini ditemukanya virus varian baru tersebut.

"Nanti juga bila diketahui adanya gejala pihaknya akan membawa ke pos klinik untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter yang ada. Selanjutnya, jika itu ada tanda tanda yang mengarah ke positif maka dilakukan tes swab," imbau dia.

Berikut merupakan syarat dan ketentuan naik pesawat saat libur Tahun Baru 2023

Usia 18 tahun ke atas

- PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua 

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah