PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?

- 31 Desember 2022, 04:22 WIB
Ilustrasi di bandara. PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?
Ilustrasi di bandara. PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah? /Pixabay.com/JESHOOTS-com/


PORTAL SULUT - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022 seperti dikutip dari Antara.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: 20 Ucapan Tahun Baru Bahasa Inggris dan 23 Ucapan Tahun Baru Bahasa Indonesia Terbaru Buat Medsos Kamu

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

DEngan dicabutnya PPKM oleh Presiden, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akhirnya menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian PPKM.

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.
 
Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.
 
"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan," tulis Inmendagri.

Lantas bagamana dengan syarat menggunakan pesawat?

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap pergerakan penumpang pesawat walaupun PPKM telah resmi dicabut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Baca! Ini Bunyi Pasal RUU ASN, Dibahas Januari, Bakal Diangkat Jadi PNS dan Dapat Pensiun

Ia menyebutkan, selama pengetatan dan pengawasan terhadap penumpang penerbangan di Bandara Soetta akan dilakukan sesuai aturan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19.

Dimana, lanjut dia, pihaknya akan membuat surat edaran ke seluruh maskapai dan otoritas bandara penerbangan terbesar di Indonesia itu tentang pengetatan prokes.

"Kemudian, kita lakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi COVID-19 varian baru," tuturnya.

Selain itu, saat kedatangan penumpang di terminal penerbangan petugas kesehatan bandara akan melakukan scanning untuk deteksi dini ditemukanya virus varian baru tersebut.

"Nanti juga bila diketahui adanya gejala pihaknya akan membawa ke pos klinik untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter yang ada. Selanjutnya, jika itu ada tanda tanda yang mengarah ke positif maka dilakukan tes swab," imbau dia.

Berikut merupakan syarat dan ketentuan naik pesawat saat libur Tahun Baru 2023

Usia 18 tahun ke atas

- PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua 

Baca Juga: Draf RUU ASN yang Bikin Senang Tenaga Honorer, Langsung Diangkat Jadi PNS Hingga Jaminan Hari Tua

Usia 6-17 tahun 

- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah