Ada 517 Formasi Lulusan SMA dan SMK di PPPK Kementerian Perhubungan Atau Kemenhub 2022, Ini Gajinya

- 22 Desember 2022, 09:46 WIB
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub) /

d. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

4. Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada lembar ljazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

5. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dan jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dinyatakan gugur, antara lain:

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor diwajibkan melampirkan Sertifikat Otomotif yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau Lembaga Sertifikasi yang terdaftar pada BNSP (dikecualikan untuk lulusan pendidikan SMK Otomotif atau SMK Mesin);

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki Sertifikat Basic Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) / Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III);

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) / Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III);

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Teknika dapat melamar dengan memiliki kualifikasi Pendidikan S2 dan Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT- I);

Baca Juga: Kemenag Buka 49.549 Formasi Calon PPPK, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan dengan Kualifikasi Pendidikan S-2 Transportasi Laut (Keahlian Pelaut Deck ANT-1/ANT-2) wajib melampirkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT-I) atau Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II);

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah