Ada 517 Formasi Lulusan SMA dan SMK di PPPK Kementerian Perhubungan Atau Kemenhub 2022, Ini Gajinya

- 22 Desember 2022, 09:46 WIB
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub) /

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif Iainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);

i. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

2. Pelamar merupakan lulusan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-I1), memiliki ljazah dan Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

 b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang Pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

c. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah