Kemenag Buka 49.549 Formasi Calon PPPK, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 22 Desember 2022, 06:27 WIB
Pendaftaran calon PPPK di Kemenag
Pendaftaran calon PPPK di Kemenag /Kemenag/

PORTAL SULUT – Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di Kementerian Agama (Kemenag) telah dibuka.

Pendaftaran calon PPPK di Kemenag dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Pada tahun ini, Kemenag membuka 49.549 Formasi calon PPPK.

Baca Juga: Ini Formasi dan Syarat bisa Ikut PPPK Kemenag 2022, Ada 49.549 Formasi

“Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” kata Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022 seperti dikutip dari situs Kemenag.

Terdapat tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022 ini.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x