Ada 517 Formasi Lulusan SMA dan SMK di PPPK Kementerian Perhubungan Atau Kemenhub 2022, Ini Gajinya

- 22 Desember 2022, 09:46 WIB
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub) /

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Membuat Akun di Portal SSCASN BKN Untuk Pendaftaran Calon PPPK Tenaga Teknis

Lantas siapa-siapa yang bisa mendaftar?

Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022, adalah sebagai berikut.

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan tact kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah