Ada 517 Formasi Lulusan SMA dan SMK di PPPK Kementerian Perhubungan Atau Kemenhub 2022, Ini Gajinya

- 22 Desember 2022, 09:46 WIB
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub) /


PORTAL SULUT - Lulusan SMA dan SMK segera merapat. Ada 517 formasi untuk lulusan SMA dan SMK di Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mereka akan ditempatkan di bagian Pemula - Penguji Kendaran Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebanyak 297 formasi untuk lulusan SMA Sederajat / SMK Otomotif / SMK Mesin.

Sementara untuk lulusan SMK Pelayaran Nautika/SMK Pelayaran Teknika dibuka 217 formasi untuk jabatan Pemula-Pengawas Keselamatan Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga: Link Format Surat Lamaran PPPK Teknis Kemenag 2022 di Sini, Mendaftar di SSCASN

Untuk pendaftaran, Registrasi dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 2.500.

Untuk cek formasi KLIK DISINI.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x