g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Nautika dapat melamar dengan memiliki kualifikasi Pendidikan S2 dan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II);
h. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor — Dosen, diwajibkan memiliki Artikel Ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) atau minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister);
i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama — Widyaiswara, diwajibkan memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:
a) KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3, dan;
b) Perancangan Program dan Media Pelatihan.
j. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama — Pengelola Pengadaan Barang / Jasa, diwajibkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Tingkat Dasar / Level-1.
6. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan sertifikat dibawah ini:
a. Formasi Jabatan Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor, jika mempunyai Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
b. Formasi Jabatan Terampil - Teknisi Penerbangan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan rincian yaitu:
1) Memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Personel Teknik Bandar Udara / Sertifikat Personel Elektronika Bandar Udara / Sertifikat Personel Listrik Bandar Udara / Sertifikat Personel Mekanikal Bandar Udara;