Pengumuman Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenkes 2022

- 21 Desember 2022, 12:06 WIB
Pengumuman Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenkes 2022
Pengumuman Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenkes 2022 /

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dan lektor dengan pendidikan S-3.

Lamanya pengalaman dimaksud dihitung sampai dengan saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan Kerja bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

5. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dan Dosen Lektor, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (daftar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id atau pada laman rincian formasi).

6. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan (sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id), maka harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada lampiran II) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah